Begini Cara Aktivasi KIP, Bantuan Rp 1 Juta Bagi Setiap Siswa, Info Selengkapnya Baca Disini - Pendidikan adalah nomor satu. Khususnya bagi generasi muda Indonesia. Hal ini sangat disadari oleh pemerintah sehingga mengeluarkan berbagai program yang bertujuan untuk membantu meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.
Salah satu program andalan pemerintah melalui Kemendikbud adalah PIP atau Program Indonesia Pintar. Dengan adanya PIP, siswa dan mahasiswa dapat mendapatkan KIP atau Kartu Indonesia Pintar.
Walaupun begitu, perlu diketahui bahwa sebelum mencairkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), harus melakukan aktivasi pada Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dapat bantuan hingga Rp1 juta dari Kemdikbud.
Pemerintah kembali memberikan bantuan hingga Rp1 juta per siswa melalui Program Indonesi Pintar (PIP).
PIP merupakan bantuan dari Kemdikbud, bekerja sama dengan Kemensos dan Kemenag, untuk memberikan bantuan kepada siswa SD, SMP, hingga SMA sederajat yang memiliki KIP.
KIP sendiri merupakan kartu identitas, bahwa siswa tersebut berhak diberikan jaminan dan kepastian sebagai penerima bantuan pendidikan.
Bantuan PIP sebesar Rp450 ribu hingga Rp1 juta akan diberikan Kemdikbud melalui Lembaga sekolah masing-masing apabila KIP sudah dilakukan aktivasi.
Tak hanya siswa yang berada di lingkungan sekolah, namun siswa yang sedang menempuh jenjang program penyetaraan atau Paket berhak mendapatkan PIP ini.
Nantinya, siswa penerima bantuan PIP diharapkan dapat memanfaatkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan sekolah atau paket penyetaraan, seperti membeli buku, alat tulis, alat kursus, dan transportasi.
Setiap jenjang pendidikan akan memperoleh besaran bantuan yang berbeda, yaitu:
- SD/MI/Paket A : Rp450 ribu per tahun
- SMP/MTs/Paket B : Rp750 ribu per tahun
- SMA/SMK/Paket C : Rp1 juta per tahun
Namun sebelumnya, KIP masing-masing siswa harus dilakukan aktivasi terlebih dahulu agar bantuan PIP dapat segera cair:
Jadi, yang bapak ibu harus lakukan adalah KIP dibawa ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal atau lembaga paket penyetaraan masing-masing
Data siswa penerima KIP harus dipastikan masuk di Dapodik. Ketika data ini tidak terinput, maka dapat dipastikan bahwa KIP tersebut belum terverifikasi, dapat mengakibatkan batalnya pencairan dana.
Verifikasi data dilakukan oleh Kemenag, Kemensos dan Kemdikbud setempat, apabila keadaan siswa sesuai dengan Dapodik, maka akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP
SK Penerima Manfaat diberikan ke Bank Penyalur usulan Kemdikbud/Kemensos/Kemenag
Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemberitahuan, dan daftar penerima bantuan PIP.
Siswa didampingi orangtua atau guru sekolah masing-masing dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur yang telah ditunjuk
Sebelumnya, siswa atau pihak sekolah dapat cek bantuan PIP secara online, apakah menjadi penerima atau tidak dengan cara berikut:
- Klik link https://pip.kemdikbud.go.id/
- Klik Cek Penerima PIP
- Masukkan NISN, Tanggal lahir, dan Nama Ibu kandung\
- Klik Cek Data
Setelah itu akan ditampilkan keterangan Nama Siswa, Nama Sekolah, Tempat Tinggal, dan Bank Penyalur.
Peserta didik yang belum mejadi pemegang KIP dapat mendaftar ke sekolah/Lembaga pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua/wali.
Akan tetapi, apabila tidak memiliki KKS, orang tua/wali dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diperoleh dari RT/RW dan Kelurahan setempat.
Tim media nkriku.com menghimbau pembaca untuk berhati hati di Internet dan media sosial karena sedang maraknya informasi palsu dan penipuan. Jangan mengirimkan data pribadi ke situs situs yang tidak resmi ataupun bukan milik pemerintah.
Diharapkan dengan adanya artikel berita ini, teman teman pembaca dapat mengetahui mengenai aktivasi KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan dapat mendapatkan dana bantuan untuk anak anak sekolah.
Posting Komentar
Posting Komentar