BST Rp 300 Ribu Februari 2021 Segera Cair, Berikut Berkas Yang Wajib Dibawa Saat Pencairan - Terdaftar menjadi penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp. 300 Ribu? Warga DKI Jakarta wajib untuk membawa tiga syarat ini ketika melakukan pencairan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI untuk dapat melakukan pendistribusian BST sebesar Rp. 300 Ribu ini.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima undangan paling lambat h-1 sebelum penyaluran BST yang diberikan oleh Kasatpel hingga RT/RW. Surat tersebut berisi jadwal dan lokasi untuk pencairan.
Perlu diketahui, tujuan dibuatnya surat undangan tersebut agar tidak adanya kerumunan di lokasi pencairan.
Adapun tiga syarat yang harus dibawa agar dana BST Rp300 ribu tersebut bisa cair adalah sebagai berikut:
- KPM wajib membawa surat undangan yang telah diberikan
- KPM wajib membawa Kartu Keluarga (KK)
- KPM wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- KK dan KTP yang dibawa saat pencairan BST harus berupa asli dan fotokopi.
Sebagai informasi, BST Rp300 ribu tersebut akan diberikan kepada 1.055.216 kepala keluarga penerima manfaat mulai Januari tahun 2021 secara bertahap.
“BST tersebut disalurkan melalui rekening dan diberikan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI,” ujar Herry.
Herry juga menjelaskan, penerima yang akan melakukan pencairan harus menerapkan protokol kesehatan.
“Setelah sampai di lokasi distribusi BST, penerima manfaat diwajibkan untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan, serta mengecek suhu tubuh, dan menjaga jarak di dalam maupun di luar ruangan distribusi BST,” demikian kata Herry dikutip dari Antara.
Sekian artikel BST Rp 300 Ribu Februari 2021 Segera Cair, Berikut Berkas Yang Wajib Dibawa Saat Pencairan, Semoga membantu.
Posting Komentar
Posting Komentar