SURABAYA – Subdit Cyber Dirkrimsus Polda Jatim membongkar kasus dugaan prostitusi online di Kecamatan Kranggan, Mojokerto.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan OS alias OM Kos (38)
Pria tersebut berperan sebagai mucikari yang menyediakan 36 wanita di bawah umur di kamar kosnya.
Jaringan prostitusi online siswi ini dijalankan Om kos dan dikelola anak SMP dan SMA.
Tersangka yang kini mendekam di tahanan Polda Jatim dibantu anak buahnya untuk memasarkan bisnis lendir via media sosial Facebook.
Tak tanggung-tanggung yang direkrut untuk memasarkan berjumlah enam orang.
Mereka statusnya masih pelajar SMP, SMA/SMK/MA.
Medsos yang disasar oleh reseller, yakni membuat akun Facebook palsu kemudian bergabung di grup FB.
Ditawarkan Melalui Grup FB
Mereka menawarkan kamar indekosnya melalui akun Facebook palsu di grup FB “Info Kost dan Kontrakan Area Mojokerto” dan “Kost dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro, dan Pasuruan”.
Akun FB itu dijalankan enam ABG yang direkrut tersangka Om Kos sebagai reseller. Keenam ABG yang masih pelajar SMP dan SMA itu oleh polisi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk menarik perhatian, tersangka memberi nama indekosnya dengan dengan nama karakter di film kartun terkenal asal Jepang, Doraemon.
“Wisata Rumah Nobita” mereka memberi nama kamar kamar sewaanya.
Daftar harganya kamar Doraemon, Nobita, Shizuka, dan Suneo Rp50 ribu per lima jam. Fasilitasnya sama, cuma jam masuknya yang berbeda.
Ada juga kamar yang disewakan lebih dari lima jam dan fasilitas berbeda. Kamar Giant bertarif Rp120 ribu/12 jam;
Dorami Rp100 ribu/10 jam; Dekisugi Rp80 ribu/8 jam; Jaiko Rp70 ribu/7 jam; Nobisuke Rp65 ribu/5 jam dengan jam masuk bebas; Tamake Rp150 ribu/15 jam; dan kamar Minamoto Rp65 ribu/jam.
Posting Komentar
Posting Komentar