Tiga orang pelaku perampokan yang disertai dengan pemerkosaan terhadap istri korban akhirnya diringkus jajaran Kepolisian Resort Tapanuli Selatan.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku yang berjumlah tiga orang masing-masing, Chandra Rangkuti (18) warga Kabupaten Paluta, Ramadhan Harahap (27) dan Ali Mukmin Tumangor (26) warga Kota Padang Sidempuan. Ketiganya singgah di rumah korban di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.
Salah seorang dari pelaku bernama, Chandra Rangkuti (18) diketahui sudah saling kenal dengan korban berinisial S lantaran sebelumnya pernah bertemu saat hendak berburu babi.
Modus pelaku yakni, singgah di pondok korban kemudian ngobrol hingga larut malam. Saat kondisi kampung tengah sepi, pelaku kemudian menodongkan senjata ke korban.
Dalam keadaan terancam, S diikat tali pada bagian tangan dan kaki oleh dua pelaku lain Ramadhan dan Rukmin. Selanjutnya, istri korban, PS disekap pelaku kemudian diperkosa secara bergantian.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Samaradhana Elhaj membeberkan, selain melakukan pemerkosaan. Pelaku kemudian membawa kabur satu unit sepeda motor milik korban.
"Barang milik korban pasutri ini berupa satu unit sepeda motor bersama STNK-nya. Satu helm, dua handphone beserta chargernya, 1 tas wanita dan uang sebesar Rp 600 ribu," terangnya.
Usai kejadian korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Padang Bolak dengan nomor LP /205/IX/2020/TPS./BOLAK.
Polisi lalu menyelidiki kasus ini dan menangkap tiga pelaku di tempat terpisah. Candra ditangkap di Desa Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel pada Senin (5/10), Ramadhan ditangkap Jumat (9/10) di Desa Sijungkang, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel. Terakhir Ali Mukmin Tumanggor kita amankan di Tapsel juga pada hari itu juga yakni tanggal 9 Oktober 2020 di Desa Sialaman Julu Kecamatan Sipirok.
Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 poin (1) dan Pasal 365 ayat 2 poin (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sumber : dapurviral.my.id
Posting Komentar
Posting Komentar