Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu menuturkan bagi calon jemaah haji yang ingin menarik kembali dananya, dirinya menyampaikan bahwa pihaknya siap mengembalikannya.
Namun, Anggito mengingatkan, bagi calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini dan ingin menarik dana hajinya, maka akan kehilangan antrean pemberangkatan haji.
"Kalau ditarik tentu akan mengakibatkan kehilangan antrean, proses awal lagi. Jadi memang ada konsekuensinya," ujar Anggito Abimanyu seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 8 Juni 2021.
Dirinya melanjutkan, hingga saat ini sudah ada sekitar 600-an jemaah haji yang ingin menarik dana hajinya kembali, dan angka tersebut akan terus bergerak.
"Tidak ada tumpukan penarikan dana. Jamaah lunas tunda reguler sebanyak 196.865 jamaah, kemudian yang membatalkan itu kira-kira 600-an jamaah, angka terus bergerak, jadi kurang lebih 0,3 persen. Jadi relatif masih terkelola dengan baik," tuturnya.
Namun meski begitu, dirinya mengimbau kepada calon jemaah haji untuk tetap menem[atkan dananya di BPKH atau di bank syariah yang sudah ditunjuk oleh BPKH.
"Kami mengelola dengan baik dan nilai manfaatnya juga bisa dirasakan oleh jamaah tunggu dalam bentuk virtual account," katanya.
Halaman:
Sumber: ANTARA
Dalam kesempatan itu, Anggito juga mengatakan bahwa hampir separuh dari biaya pemberangkatan haji disubsidi oleh BPKH melalui pengelolaan dana manfaat jamaah haji.
Ia menambahkan rata-rata biaya pemberangkatan haji sebesar Rp70 juta. Namun, jamaah hanya membayar tunainya sebesar Rp35 juta.
"BPKH itu diberikan amanah untuk mensubsidi, mencarikan dana untuk mensubsidi biaya riil jamaah haji waktu berangkat. Seperti banyak diketahui bahwa biaya riil Haji atau BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) itu Rp70 juta. Jadi sisanya itu memang harus dicarikan dari sumber-sumber pengembangan dana haji oleh BPKH," paparnya.
Anggito mengemukakan, alokasi investasi ditujukan kepada investasi dengan profil risiko "low to moderate". Sebesar 90 persen investasinya dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi.
"Tentu masih ada investasi-investasi lain yang seluruh profil risiko yang low to moderate," katanya.
Dalam melakukan investasi dana haji, ia menambahkan, BPKH juga sudah mendapatkan izin dari pemilik dana.
"Sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa atau akad wakalah dari jamaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jamaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan jamaah haji melakukan perjalanan ibadah haji," tuturnya.***
Posting Komentar
Posting Komentar