Kabarta.my.id, Usai vonis dijatuhkan, tubuh Ni Nyoman Wulandari (21) tumbang sesaat setelah ia berusaha berjalan di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (23/5).
Perempuan bertubuh langsing ini pingsan mendengar vonis 9 tahun penjara.
Tak pelak kerabatnya yang hadir di ruang sidang, serta kekasihnya yang juga menjadi terdakwa yakni Komang Hendra (37) panik.
Dengan sigap, Hendra langsung membopong tubuh kekasihnya itu, dan membawa ke ruang tahanan sementara khusus perempuan untuk diberikan perawatan.
Wulandari syok terhadap vonis pidana sembilan tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
Pun Hendra divonis sama. Sejoli ini diputus bersalah terkait kepemilikan sabu seberat 12,21 gram.
Atas putusan majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara itu, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukum penunjukan dari Pos Bantuan Hukum (PBH) menyatakan pikir-pikir.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Ari Suparmi.
"Setelah berkoordinasi dengan kedua terdakwa, kami menyatakan pikir-pikir, Yang Mulia," ujar anggota tim penasihat hukum kedua terdakwa.Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Ni Luh Ari Suparmi yang menuntut keduanya 11 tahun penjara.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik. Yaitu secara tanpa hak memiliki narkotik golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan pertama jaksa.
Sumber: tribunbali.com
Posting Komentar
Posting Komentar