Istri menangis bilang sudah digarap tetangga hingga 2 kali, Suami tusuk-tusuk pemerkosa istrinya
Kabarta.my.id, Nanang Budianto (21), tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang warga bernama Slamet Widodo terancam pidana hukuman mati atau seumur hidup.
Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto menyampaikan, ancaman hukuman tinggi itu karena Nanang diduga telah merencanakan pembunuhan itu sebagaimana Pasal 340 KUHP.
Menurutnya, motif pembunuhan lantaran Nanang tak terima istrinya, Juliana (22) akan diperkosa ketiga kalinya.
Dari keterangan tersangka, kata Eddwi, Nanang sudah memberikan ultimatum agar Slamet tak lagi mengganggu rumah tangganya. Namun, korban tetap mendatangi rumah Nanang dan berupaya memperkosa istrinya pada Sabtu (23/11).
"Pelaku akhirnya membunuh korban, karena tak terima istrinya akan diperkosa. Mungkin juga karena benci atau dendam," kata Eddwi seperti dikutip jatimnet.com, Kamis (28/11).
Kasus pembunuhan itu terjadi setelah Nanang mengurungkan niatnya untuk pergi memancing. Tak disangka, Nanang memergoki korban hendak memerkosa istrinya di rumah.
"Jadi setelah memergoki istrinya akan disetubuhi, pelaku membunuh korban dengan sebilah celurit," katanya.
Sementara, Nanang mengaku awalnya tak berniat membunuh Slamet yang merupakan temannya sedari kecil. Namun, lantaran kadung emosi, Nanang secara membabi buta menyabet sebilah celurit ke tubuh Slamet hingga korban tewas.
“Saya gak berniat membunuh, namun karena saya melihat sendiri, ia hendak memerkosa istri saya, tubuhnya langsung saya bacok berkali-kali,” ungkap Nanang.
Posting Komentar
Posting Komentar