Membekap menantu umur 14 tahun dari belakang lalu menggoyangnya, "Mertua mengaku tangannya terpeleset"
Kabarta.my.id, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mendalami terkait dugaan pernikahan dini dalam kasus mertua memerkosa menantu. Jansen menjelaskan bahwa mertua yang juga pelaku pemerkosaan itu, I Made Yusa (54) alias De Onte adalah paman korban.
"Iya, tetap apapun itu kita lagi dalami. Ini bagaimana posisi sebenarnya apakah (korban) dinikahkan di usia muda. Ponakan dari mertuanya. Katanya (korban) ponakannya," kata Jansen di Mapolresta Denpasar, Bali, Kamis (2/7).
Jensen menyampaikan, bahwa motif sementara pelaku menyetubuhi korban karena nafsu pada menantunya tersebut. "Dia motifnya karena nafsu. Dari kronologinya pada saat terlapor (pelaku) masuk dan melihat korban sedang tertidur. Pelapor itu menutup mulut korban dengan tangan kiri dan membuka celana dan seterusnya. Dia tergiur terhadap ponakannya ini," ujar Jensen.
Seperti diberitakan, De Onte dengan tega menyetubuhi menantunya berinisial NMS yang masih berusia 14 tahun.
"Pelaku dan korban tinggal dalam satu rumah. Korban merupakan anak mantu pelaku," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Rabu (1/6).
Kasus ini terungkap berawal dari laporan ibu korban yang berinisial NKW (42) ke polisi. Peristiwa itu terjadi pada Rabu 29 April 2020, sekitar pukul 03.00 WITA.
Kejadian berlangsung di Denpasar Selatan, Bali. Pelaku masuk ke dalam kamar korban yang tidak dikunci. Kemudian pelaku mendekap mulut dan memegang tangan korban.
"Sehingga korban tidak bisa melawan selanjutnya pelaku menyetubuhi korban sebanyak satu kali," imbuh Sukadi.
Esoknya korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Kemudian pada tanggal 28 Juni 2020, ibu dan korban melapor ke Polresta Denpasar.
Posting Komentar
Posting Komentar