Meskipun dana haji telah dipastikan aman Menag Yaqut Cholil Qoumas, namun mubaligh Ustadz Hilmi Firdausi mengatakan boleh-boleh saja jika publik meminta dana haji tersebut diaudit.
Menurut Ustadz Hilmi, dana kemanusiaan saja diminta audit oleh beberapa pihak. Karena itu, tentu dana haji yang berjumlah fantastis juga boleh diaudit.
Audit ini, lanjut Ustadz Hilmi, harus dilakukan pihak independen, yang bertujuan untuk tranparansi dan akuntabilitas.
“Walau katanya dana haji aman, tapi blh donk publik minta dilakukan #AuditDanaHaji oleh pihak independen ? Masa dana kemanusiaan aja minta diaudit, dana haji yg jumlahnya fantastis tdk ? Ini jg sbg bentuk transparansi & akuntabilitas dlm pelayanan publik utk Indonesia yg lbh baik,” tulis Ustadz Hilmi di akun twitternya, @Hilmi28, Sabtu 5 Juni 2021.
Sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memastikan dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) aman.
Menurut Yaqut, calon jemaah haji memiliki dua pilihan terkait dana Bipih yang telah disetorkan. Pertama, calon jemaah akan dialihkan kembali ke musim haji berikutnya, yakni tahun 2022/1443 H.
Kemudian, pilihan kedua, calon jemaah dapat meminta kembali dana pelunasan Bipih yang telah disetorkan.
“Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoax,” jelas Yaqut dalam keterangan persnya, Kamis 3 Juni lalu. (bpc4)
Posting Komentar
Posting Komentar