Kabarta.my.id, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon akhirnya menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada AA (34), terdakwa pemerkosa untuk nenek 74 tahun di Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan terbukti terbukti melanggar Pasal 285 KUHP, dan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun," kata ketua majelis hakim Jimmy Wally didampingi Ronny Felix Wuisan dan Jenny Tulak selaku hakim anggota, dalam sidang putusan hakim di PN Ambon, Kamis.
Hal yang memberatkan terdakwa atas hukuman penjara, karena perbuatannya telah menimbulkan trauma dan rasa malu mendapat korban dan jaminan. Sementara yang meringankan adalah terdakwa dengan sopan, mengakui perilaku dan yang disetujui belum pernah disetujui.
Putusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari meminta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Chaterina Lesbata yang meminta terdakwa divonis selama bertahun-tahun penjara.
Atas putusan ini, baik terdakwa melalui tuntutan hukumnya Alfred Tutupary dan Peny Tupan dari LBH Humanum Maluku maupun jaksa penuntut umum menerima menerima. Tetap putusan majelis hakim ini dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.
Menurut JPU, pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini melakukan aksinya sekitar pukul 00.30 WIT, di kamar milik korban, di Porto Hitupu, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
"Korban berhasil melawan dan meronta, namun terdakwa yang sudah dikenali ini langsung menutup mulutnya dengan bantal. Sementara korban masih tetap meronta, terdakwa terus membungkam mulut dan mencekik lehernya.
Korban tetap ingin," kata JPU.
Usai kejadian, terdakwa langsung pergi, dan korban menangis histeris. Kemudian ada orang lain datang menolongnya dan korban menjelaskan identitas terdakwa.
Posting Komentar
Posting Komentar