Berikut Informasi Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 Tahun 2021 - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa subsidi gaji / upah BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang atau Termin I sudah tersalurkan pada 12.293.134 orang dengan memiliki realisasi anggaran yang mencapai sebesar Rp. 14.751.760.800.000 atau yang setara dengan 99,11 persen.
Sedangkan untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang / termin II sudah tersalurkan pada 12.244.169 penerima dengan realisasi anggaran yang sudah mencapai sebesar Rp. 14.694.022.800.000 atau kalau diprosentasekan sebesar 98,71 persen.
“Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan,” kata Menaker Ida Fauziyah pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI, Senin 18 Januari 2021 di Jakarta.
Menaker menjelaskan bahwa rekening yang belum bisa tersalurkan itu disebabkan karena beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tak valid, rekening yang telah ditutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening yang tak sesuai dengan NIK dan dibekukan.
“Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan,” ujarnya.
Menaker Ida menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.
Namun Menaker memastikan, penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.
“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida menambahkan.
Sebelumnya, Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih menyebutkan Kemnaker kembali melanjutkan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.
“Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyaluran nya di tahun ini” katanya, melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, pada Sabtu, 9 Januari 2021.
Namun perlu digaris bawahi, Kemnaker menyalurkan bantuan berupa subsidi gaji/upah kepada sisa karyawan yang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020 lalu.
Terkait pertanyaan mengenai penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 tahun 2021 ini, Menaker Ida belum bisa memberikan kepastian penyalurannya kembali.
“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021”, tutup Menaker Ida Fauziyah.
Posting Komentar
Posting Komentar