Pandemi Covid-19 masih menyebar di Indonesia. Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19, salah satunya melarang masyarakat untuk mudik lebaran di tahun 2021.
Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Masa peniadaan mudik dimulai dari 6-17 Mei 2021. Keputusan itu sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Tujuan addendum surat edaran ini pun untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode mudik diberlakukan.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menyetujui adanya addendum tersebut.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menyatakan bahwa tidak mudik Lebaran pada masa pandemi COVID-19 seperti sekarang sama dengan berjihad untuk kemanusiaan.
"Menjaga keselamatan jiwa itu lebih utama dan harus lebih didahulukan dan itu menjadi sangat diutamakan. Orang yang tidak mudik sama dengan berjihad, jihad untuk kemanusiaan," kata Zainut di Jakarta sebagaimana dikutip PORTAL JEMBER dari ANTARA Senin, 3 Mei 2021.
Halaman:
Sumber: ANTARA
Ia mengatakan bahwa dalam keadaan pandemi seperti sekarang orang menghadapi dua risiko, tertular atau menularkan virus, dan keduanya sama-sama bisa membahayakan keselamatan.
Orang yang melakukan perjalanan mudik untuk merayakan Lebaran di kampung halaman juga menghadapi risiko tersebut.
"Tidak mudik lebih baik, karena mudik akan membahayakan saudara dan keluarga," kata Zainut.
Ia mengemukakan bahwa peningkatan mobilitas warga pada masa libur panjang, termasuk pada masa mudik, biasanya diikuti dengan peningkatan kasus penularan COVID-19. ***
Posting Komentar
Posting Komentar