Gawat, Menolak Divaksin Covid-19 Bisa Didenda hingga Tak Dapat Bansos - Pemerintah melalui kementerian terkait dan badan yang ada menyalurkan berbagai bantuan sosial, terutama semenjak Pandemi Covid-19 terjadi.
Di tahun 2021 ini, dengan ditemukannya vaksin covid-19 oleh beberapa perusahaan resmi salah satunya Pfizer dan Sinovac, Pemerintah untuk membantu penanganan Pandemi Covid-19, memesan vaksin sebagai program vaksinasi Covid-19.
Sesuai yang dilansir dari kompas.com, Pemerintah merencanakan program vaksinasi 181 juta penduduk Indonesia yang dimulai sejak 13 Januari 2021 lalu.
Dilansir dari kompas.com, Bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima vaksin namun menolak disuntik vaksin, pemerintah menyiapkan sanksi di antaranya pencabutan dari daftar bantuan sosial
Sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada 9 Februari 2021.
Sanksi administrasi
Seperti diketahui sebelumnya bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi Covid-19, kecuali mereka yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
Namun dalam Perpres 14/2021 antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan dua pasal baru yakni Pasal 13A dan Pasal 13B.
Dalam Pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
- Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial
- atau bantuan sosial Penundaan
- atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan/atau Denda.
- Adapun pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Selain itu disebutkan di Pasal 13B bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain mendapat sanksi di atas juga bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Penjelasan Kemenkes
Meskipun telah diputuskan dalam Perpres, Jubir Vaksin Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan sanksi tersebut bersifat opsional.
Hal itu menurut dia karena sikap Kemenkes dalam tahapan vaksinasi lebih mengedepankan cara-cara persuasif. “Intinya pemerintah mengedepankan persuasif edukasi namun juga membuka ruang untuk pemda dan lembaga memberikan sanksi,” ujarnya pada Kompas.com, Minggu (14/2/2021).
Terkait dikenainya sanksi penundaan/penghentian bansos bagi yang tidak mau divaksin dan juga sanksi lainnya, menurut Nadia tidak wajib diberikan pada penerima vaksin yang tidak mau divaksinasi. “Itu optional,” tuturnya.
Nadia juga mengatakan perpres nomor 14/2021 tersebut merupakan dasar dari kebijakan pemerintah. “Betul perpres itu dasarnya pemerintah daerah atau kementerian dan lembaga membuat aturan teknisnya,” katanya.
Tujuan Vaksinasi
Siti Nadia menambahkan bahwa tujuan Vaksinasi, adapun tujuan vaksinasi agar masyarakat Indonesia dapat secepatnya mencapai kekebalan kelompok dan menekan pandemi Covid-19. Lebih lanjut dia mengatakan filosofi dari vaksinasi Covid-19 bukan untuk memproteksi individu.
Karena itu, Siti Nadia menambahkan bahwa, program ini menjadi tanggung jawab bersama sebagai warga negara yang baik untuk ikut berpartisipasi.
Semoga dengan adanya informasi ini, pembaca lebih mengetahui tentang perpres terbaru.
Tim media Lagizaman com mengingatkan dan menghimbau pembaca untuk berhati hati dan waspada terhadap penipuan dan informasi palsu di media sosial dan internet.
Posting Komentar
Posting Komentar